Dalam kehidupan sehari-hari, pernah kamu melihat orang
melakukan unjuk rasa? Misalnya unjuk rasa dalam rangka menolak kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM), menolak kenaikan tarif Litrik PLN, atau sekelompok
mahasiswa mendatangi kantor kedutaan besar salah satu negara karena memprotes
pemerintahannya yang telah dianggap melanggar batas kedaulatan Negara Republik
Indonesia. Perilaku yang dilakukan oleh masyarakat tersebut merupakan bagian
dari hak warga negara dalam pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian Kedaulatan
Berdaulat asal kata dari daulat dari Bahasa Arab yang berarti kekuasaan.
Jadi berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari
Bahasa Latin yaitu supremus artinya yang tertinggi. Dalam masyarakat sering
kita mendengar negara berdaulat artinya negara memiliki kekuasaan untuk
mengatur rakyatnya tanpa campur tangan negara lain.
Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya
bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan
rakyatnya mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.
Sebelum Bangsa Indonesia merdeka, tanggal 17 Agustus
1945 penduduk di wilayah Nusantara tidak memiliki kedaulatan, karena kedaulatan
berada di bawah kekuasaaan penjajah Belanda dan Jepang. Maka tidak heran pada
waktu itu kalau seluruh penduduk dijadikan budak atau pekerja kasar untuk
tuannya yakni penjajah Belanda dan Jepang. Mereka tidak memiliki kekuasaan
untuk menentukan nasibnya sendiri dan diperlakukan semena-mena. Para penjajah
menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa Penjajah Belanda dan kerja paksa
(romusha) pada masa Penjajah Jepang.
Setelah penduduk Nusantara bangkit melawan penjajah
maka terbentuklah pemerintahan Negara Republik Indonesia yang merdeka dan
berdaulat. Dengan begitu rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah kekuasaan
pemerintah Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan
bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk mencapai
tujuan dan cita-cita hidupnya.
Pengertian
Kedaulatan Rakyat
Rakyat adalah orang yang tunduk dan patuh pada suatu pemerintahan negara.
Ada pun yang memerintah negara disebut pemerintahan. Sedangkan yang diperintah
oleh negara disebut rakyat.
Kedaulatan rakyat menunjuk pada gagasan, bahwa yang
terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang
merupakan rakyat dalam suatu negara.
Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan
yang tertinggi dalam suatu Negara. Misalnya kekuasaan dalam membuat undang-undang
dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Kedaulatan rakyat dapat berarti: pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan dari rakyat berarti mereka
yang duduk sebagai penyelenggara pemerintahan terdiri atas rakyat itu sendiri
dan memperoleh dukungan rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian,
bahwa pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri
baik melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan, yang penerapannya
didasarkan kepada undang-undang. Misalnya rakyat memilih wakil rakyat yang akan
duduk di Dewan Perwakilan Rakyat(DPR), memilih Presiden dan wakil Presiden yang
akan menjadi kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat dalam
melaksanakan kebijakan harus berdasarkan keinginan rakyat. Penyelenggara
pemerintahan yang ada di badan legislatif (pembuat undang-undang) yang dipilih
oleh rakyat dalam merancang dan membuat undang-undang harus sesuai dengan
aspirasi seluruh rakyat. Demikian juga badan eksekutif (pelaksana
undang-undang) yang juga dipilih oleh oleh rakyat harus melaksanakan ketentuan
yang ada di undang-undang untuk kepentingan rakyat banyak.
Jika penyelenggara Negara dalam menerapkan
kebijakannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat atau bertentangan dengan
keinginan rakyat banyak, maka mereka harus siap dikritik dan
dit olak dengan berbagai cara yang dilakukan
oleh rakyat. Cara penolakan atau kritik tersebut bisa melalui unjuk rasa atau
protes dengan mendatangi lembaga perwakilan rakyat atau melalui tulisan baik di
mass media cetak atau media elektronik.
Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam
· Kedaulatan keluar, dan
· Kedaulatan kedalam.
Kedaulatan kedalam artinya
pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui
lembaga negara atau alat perlengkapan negara yang diperlukan untuk itu.
Kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara seperti yang ada dalam pembukaan
UUD 1945, sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan kedilan sosial
Dari penjelasan tentang kedaulatan kedalam dapat
disimpulkan bahwa, Negara Indonesia memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan
rakyat Indonesia, menyejahterakan rakyat Indonesia, dengan segenap kemampuannya
tanpa campur tangan negara lain. Misalnya menentukan pendidikan yang cocok
untuk bangsa Indonesia, ekonomi, politik yang cocok untuk bangsa Indonesia, dan
lainya.
Kedaulatan keluar mengandung
pengertian kekuasaan untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara
lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan nasional. Ini
berarti pula bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan
negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan
pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
1. Ikut melaksanakan ketertiban dunia,
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2. Pasal 11 ayat (1), berbunyi :
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan
perjanjian dengan negara lain.
3. Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden
mengangkat duta dan konsul
Jenis Teori
Kedaulatan
Menurut ilmu tata negara, para ahli kenegaraan membagi
jenis-jenis teori kedaulatan berdasarkan sejarah asal mula teori kedaulatan itu
diterapkan dalam suatu negara sesuai dengan masanya. Pembagian para ahli
kenegaraan tentang teori kedaulatan sebagai berikut:
a. KedaulatanTuhan
Kedaulatan Tuhan yaitu kedaulatan yang berasal dari
Tuhan. Artinya Pemerintah suatu negara diberi amanat dan kekuasaan oleh Tuhan,
oleh karena itu pemerintah wajib meneruskan kekuasaan itu kepada rakyat sesuai
dengan perintah Tuhan. Dalam negara kerajaan, semua titah raja merupakan titah
Tuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat dalam kerajaan tersebut.
Menolak titah raja berarti melanggar titah Tuhan. Dalam catatan sejarah banyak
rakyat yang sengsara dalam pemerintahan yang menganut kedaulatan Tuhan, karena
raja memanfaatkan kesempatan untuk kepentingannya dengan alasan titah Tuhan.
Kekuasaan Raja menjadi absolut, tidak lagi memperhatikan kesejahteraan
rakyatnya. Rakyat tidak bisa menolak. Contohnya Negara Mesir Kuno, Jepang
sebelum abad ke-16. Pendapat ini mulai tidak dipakai manusia zaman sekarang,
karena biasanya disalahgunakan oleh penguasa yang ingin berkuasa secara
terus-menerus dan bertindak tidak adil kepada rakyat.
b. KedaulatanNegara
Kedaulatan negara yaitu kedaulatan yang asalnya dari
negara itu sendiri yakni dalam wilayah suatu negara hanya negara itu yang
berdaulat penuh. Negara mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas. Artinya negara
berhak mengatur semua warga negara dan harus taat, patuh terhadap kehendak dan
keinginan Negara. Tidak ada seorang yang berhak menentang kehendak negara.
Sehingga kekuasaan negara tidak ada yang membatasinya.
Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa negara
mempunyai kekuasaan yang tertinggi yang berasal dari negara itu sendiri. Tidak
ada yang lebih tinggi dari negara, termasuk hukum, karena hukum merupakan
buatan negara. Penerapan kedaulatan ini dilakukan oleh para pejabat Negara,
yang menjadi simbol kekuasaan negara. Contoh pelaksanaan kedaulatan negara
adalah Rusia di bawah Stalin.
c. KedaulatanRakyat(Demokrasi)
Kedaulatan rakyat artinya kekusaan tertinggi di tangan
rakyat. Rakyat memberikan kekuasaan kepada para wakil rakyat yang menduduki
lembaga legislatif maupun eksekutif untuk melaksanakan keinginan rakyat,
melindungi hak-hak rakyat serta memerintah berdasarkan hati nurani rakyat.
Rakyat berhak mengganti pemerintahan yang dipilih dan diangkatnya, bila
pemerintah tersebut tidak melaksanakan kehendak rakyat.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
Dewasa ini praktik teori kedaulatan rakyat banyak dianut dan dijalankan oleh negara-negara demokrasi modern. Termasuk Negara Republik Indonesia.
d. KedaulatanHukum
Kedaulatan hukum yaitu kedaulatan yang berasal dari
hukum yang berlaku di suatu negara. Hukum yaitu pernyataan yang timbul dari
kesadaran manusia, dan hukum merupakan sumber kedaulatan.
Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Negara harus mematuhi tertib hukum, karena hukum terletak di atas negara. Hukum merupakan kekuasaan yang derajatnya lebih tinggi. Negara hanya sebagai organisasi sosial yang tunduk kepada hukum. Kekuasaan negara harus berpijak dan berlandaskan hukum.
Hukum harus dipandang sebagai sumber dari segala
sumber kekuasaan dalam negara maksudnya kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah
itu didapat atau diatur oleh hukum yang berlaku di negara itu, sehingga
kekuasaan itu sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hukum harus dijunjung tinggi
oleh segenap warga negara dan pemerintah, maka semuanya harus menghormati dan
mematuhi hukum yang berlaku. Barang siapa yang melanggar hukum harus dikenakan
sanksi tanpa kecuali.
Teori
Kedaulatan Yang Dianut Oleh Negara Republik Indonesia
Berdasarkan uraian tentang jenis kedaulatan seperti
yang telah di jelaskan, Bangsa Indonesia diketahui menganutkedaulatan rakyat. Dasar dari penjelasan tersebut,
dapat dilihat di dalam Pancasila sila ke-4.
Isinya adalah”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan”.
Bukti lain bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat
dapat kita temukan di dalam isi Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang
perumusannya sebagai berikut:
”Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
Pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 tersebut, pada
baris yang dicetak tebal secara tersurat menunjukkan bahwa negara Indonesia
adalah penganut jenis kedaulatan rakyat.
Bagaimana di dalam pasal-pasal UUD 1945? Dalam UUD
1945 pasal 1 ayat 2, ditegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
Berdasarkan uraian tentang kedaulatan rakyat tersebut,
jelaslah bahwa negara kita termasuk penganut teori kedaulatan rakyat. Rakyat
memiliki kekuasaan yang tertinggi dalam negara, tetapi pelaksanaanya diatur
oleh undang-undang dasar.
Selain dari penganut jenis kedaulatan rakyat, ternyata
UUD Negara RI Tahun 1945, juga menganut jenis kedaulatan hukum. Hal tersebut
dapat ditemukan di dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945,
isinya adalah negara Indonesia adalah negara hukum.
Artinya negara kita bukan negara kekuasaan. Bahwa segala sesuatu yang berkaitan
dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur menurut hukum
yang berlaku. Misalnya peraturan berlalu lintas di jalan raya diatur oleh
peraturan lalu lintas. Menebang pohoh dihutan diatur oleh peraturan, supaya
tidak terjadi penggundulan hutan yang berakibat banjir, dan contoh lainnya.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga merupakan dasar bahwa
negara kita menganut kedaulatan hukum isi lengkapnya adalah segala warga negara
bersamaan kedudukkanya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Maknanya bahwa setiap warga
negara yang ada di wilayah negara kita kedudukan sama di dalam hukum, jika
melanggar hukum siapapun akan mendapat sanksi. Misalnya rakyat biasa, atau anak
pejabat jika mereka melanggar harus diberikan sanksi, mungkin berupa kurungan
(penjara) atau dikenakan denda.
Sifat Sifat Kedaulatan
Kedaulatan memiliki empat sifat dasar
1. Permanen
Kedaulatan akan
tetap ada selama Negara itu berdiri
2. Asli
Kedaulatan itu
tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
3. Bulat
Kekuasaan itu
merupakan satu satunya kekuasaan tertinggi dan tidak dapat diserahkan dan
dibagi - bagikan kepada badan - badan lain
4. Tidak Terbatas
Kedaulatan
tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar